Pemkab Enrekang Umumkan Hasil SKB CPNS Formasi 2019

ENREKANG — Pemkab Enrekang mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Formasi 2019. Hal itu tertuang dalam surat Pengumuman nomor 800/504/BKDD/IX/2020.

Sekretaris Daerah DR H Baba, SE., MM menjelaskan Tes SKB CPNS Enrekang digelar di 5 titik, dengan titik lokasi yang terbanyak dipilih di Kantor Bupati, pada tanggal 26-27 September lalu. Tercatat 411 peserta yang berhak ikut SKB setelah lolos tes SKD, namun pada saat tes SKB ada 4 peserta yang tidak hadir.

Selain di Kantor Bupati, sejumlah peserta juga memilih lokasi tes di tempat lain. Yakni Kanreg XI BKN Manado, UPT BKN Gorontalo, UPT BKN Palu
dan UPT BKN Balikpapan.

“Selanjutnya, pengolahan Hasil Integrasi Nilai SKD dan SKB dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Tim Pelaksana Panitia
Selesksi Nasional (PANSELNAS).,” jelas Sekda.

Dia juga menjelaskan tentang status pelamar dengan dokumen pendukung sertifikat pendidik (Serdik), serta Surat Keterangan Lulus (SKL). Hal ini sempat membuat peserta pelamar formasi guru penasaran.

Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor D 26-30N 1784/99 tanggal 28
September 2020 tentang Penyampaian Dokumen Pendukrmg Sertifikat Pendidik untuk
Pengolahan lntegrasi Hasil SKD-SKB CPNS Tahun 20 I 9 nitai maksimal SKB hanya dapat diberikan bagi pelamar jabatan guru yang mermiliki dokumen sertifikat pendidik dan linier dengan jabatan yang dilamar sebagaimana tercantum dalam huruf F angka 5 peraturan Menteri PAN RB
Nomor 23 Tahun 2019.

Surat keterangan lulus (SKL) tidak bisa digunakan sebagai pengganti
nilai maksimal SKB pada seleksi CPNS Tahun 2019.
(humas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *