Undang Seluruh Bendahara OPD Enrekang, KPP Pratama Parepare dan KP2KP Enrekang Adakan Bimtek E-Bupot

ASN Berita Pemerintahan

 

Undang Seluruh Bendahara OPD Enrekang, KPP Pratama Parepare dan KP2KP Enrekang Adakan Bimtek E-Bupot

Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang berkolaborasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembuatan Bukti Potong A1 dan A2 melalui aplikasi e-Bupot kepada Bendahara Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Kabupaten Enrekang pada Selasa (30/1) dan Rabu (31/1). Bimbingan Teknis ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pemahaman Bendahara OPD Kabupaten Enrekang terkait tata cara pembuatan Bukti Potong A1 dan A2 melalui aplikasi e-Bupot.

Bimbingan Teknis e-Bupot ini dibuka oleh Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Enrekang, Mursalim, dan dihadiri oleh total 46 OPD di Kabupaten Enrekang yang diwakili oleh Bendahara dan/atau Operator pada tiap OPD. Dalam sambutannya, Mursalim mengapresiasi seluruh Bendahara yang telah datang dan berharap Bimbingan Teknis ini dapat bermanfaat bagi seluruh Bendahara OPD Kabupaten Enrekang serta mempermudah dalam pembuatan Bukti Potong A1 dan A2 untuk seluruh pegawai OPD Kabupaten Enrekang.

“Kami mengapresiasi acara Bimtek terkait e-Bupot ini, tentunya ini sangat bermanfaat bagi Bendahara OPD untuk dapat mempermudah dalam pembuatan bukti potong pegawai. Saya berharap Bapak (dan) Ibu Bendahara semuanya dapat menyerap ilmu yang diberikan nanti, agar bisa lebih mudah membuat Bukti Potong bagi seluruh pegawai,” ujar Mursalim.

Kegiatan materi dalam acara Bimtek ini diisi oleh Hamzah, Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Parepare. Selain menjelaskan tentang e-Bupot, Hamzah juga menjelaskan tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 yang mengatur terkait Tarif dan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Adapun untuk mempermudah perhitungan PPh 21 menggunakan tarif TER yang baru, Hamzah juga mengenalkan kalkulator pajak pada laman pajak.go.id.

“Bapak (dan) Ibu Bendahara bisa memanfaatkan kalkulator pajak di website pajak.go.id untuk melakukan perhitungan PPh Pasal 21 nya, karena kalkulator ini sudah menggunakan tarif TER,” ujar Hamzah

Mengingat peran Bendahara OPD yang besar terhadap pelaporan perpajakan ASN dan Pegawai yang bekerja di tiap OPD, maka perlu dilakukan peningkatan pengetahuan dan prosedur perpajakan kepada seluruh Bendahara OPD di Kabupaten Enrekang. Alasan ini yang mendasari KPP Pratama Parepare dan KP2KP Enrekang mengadakan acara Bimbingan Teknis Pembuatan Bukti Potong A1/A2 melalui aplikasi e-Bupot. Hal ini sesuai dengan tagline Direktorat Jenderal Pajak, yaitu “Pajak Kuat Indonesia Maju” yang menggambarkan pentingnya pondasi pajak yang kuat dalam memajukan pembangunan suatu negara.