Pemerintah Kabupaten Enrekang bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia melaksanakan Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak Tahun 2022 yang dilaksanakan secara hybrid.
Kegiatan kali ini merupakan tahap lanjutan yaitu Verifikasi Lapangan yang mana sebelumnya tahap Verifikasi Administrasi Evaluasi KLA Tahun 2022 telah berhasil dilaksanakan. VLH ini dilakukan secara virtual via zoom meeting Selasa, 14/06/2022 yang bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Enrekang
Pelaksanaan Verifikasi Lapangan Hybrid (VLH) Evaluasi Kota Layak Anak dari Kabupaten Enrekang dihadiri oleh Bupati Enrekang Muslimin Bando bersama Forkopimda Tingkat Kab. Enrekang didampingi Sekda Enrekang H. Baba, Kepala Bappeda yang juga sebagai Ketua Gugus Tugas KLA Syamsuddin, Kepala DP3A Baharuddin dan beberapa Kepala OPD lainnya beserta Camat, Kepala Desa dan Lembaga Masyarakat
Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) adalah kabupaten/ kota dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh serta berkelanjutan.
Bupati Enrekang dalam sambutanya mengatakan keseriusan pemerintah kabupaten enrekang dalam berkomitmen dalam mendukung KLA yang ditunju
“Semua telah hadir disini dari mulai dari Forkopimda , OPD terkait hingga Forum Anak Enrekang yan tersebut hadir ditempat ini, dan juga kami sampaikan kepada tim Verifikator beberapa hari yang lalu enrekang ditunjuk menjadi tuan rumah diskusi hukum oleh PTA Makassar tentang Perlindungan Hak Anak, hal-hal itu merupakan bentuk komitmen kami”ucapnya
Lanjut Bupati Enrekang berharap melalui kerja keras semua pihak yang telah mendukung terciptanya Kabupaten layak Anak di Enrekang dapat terwujud
“Kami berharap semua hasil kerja hingga keterlibatan semua pihak dapat menjadikan Enrekang dapat menjadikan enrekang menjadi suatu Kabupaten Layak Anak di Indonesia”ucapnya
Sementara itu, Kepala Bappeda, Syamsuddin dalam pemaparannya kepada Tim menjelaskan tentang Kategori Kabupaten Layak Anak telah menjadi perhatian mulai dari perencanaan RPJMD Kabupaten hingga Peraturan yang dibuat sebagai bentuk komintmen Pemda
“Keseriusan Pemkab Enrekang dalam mewujudkan hal tersebut telah dilakukan melalui upaya bersama pemerintahan daerah dengan dukungan DPRD yang telah mengeluarkan Peraturan Daerah No. 152 Tahun 2019 tentang Pembentukan Kabupaten Layak Anak, Keputusan Bupati No.411/KEP/IV/2021 Perihal Pembentukan Tim Koordinasi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Enrekang, jika di total ada 7 Perbup, 1 Surat Edaran, ! Keputusan Bupati dalam rangka mendukung KLA
Lanjut Kepala Bappeda Syamsuddin menjelaskan pencapaian Kabupaten Enrekang dalam 5 klaster substantif Konvensi Hak Anak, yang meliputi; hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, dan perlindungan khusus
“Disini kami paparkan juga apa saja pencapaian kami berdasarkan 5 klaster substantif Konvensi Hak Anak, Alhamdulilah dari setiap Kluster ada sekitar 24 Program yang dicapai guna meuuju KLA”ucapnya
Setelah penyampaian program KLA oleh Ketua gugus tugas KLA dilanjutkan dengan proses Verifikasi Lapangan oleh Tim Evaluasi KLA 2021.
Dengan terselenggaranya kegiatan verifikasi lapangan hybrid ini dapat memberikan manfaaat yang besar untuk memastikan hak-hak anak dapat terpenuhi di Kabupaten Enrekang serta menjadi acuan dalam membangun komitmen bagi para pengambil kebijakan sehingga program dan kebijakan tersebut bisa mengintervensi untuk pencapaian kota layak anak di Kabupaten Enrekang. Kita semua berharap semoga Verifikasi Lapangan Hybrid Evaluasi Kota Layak Anak ini dapat membuahkan hasil yang terbaik sehingga nantinya dapat berdampak besar bagi kepentingan anak-anak Indonesia, khususnya anak-anak di Kabupaten Enrekang. (humas)