Enrekang,- untuk mewujudkan pemanfaatan sistem Informasi Geospasial (SIG) yang tertib, terukur dan terintegrasi, Pemerintah Kabupaten Enrekang malakukan rapat awal sekaligus sosialisasi di Ruang Rapat Bappeda Litbang Kabupaten Enrekang, Senin 8 Agustus 2022.
Kabupaten Enrekang sudah membuat Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2022 tentang Satu Data Indonesia Tingkat Daerah, yang menjadi rujukan dalam keputusan Bupati tentang Geoparsial, dan Keputusan Bupati Tentang Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah.
Adapun acara di hadiri oleh Sekda Kabupaten Enrekang, Kepala Bappeda Litbang, Kepala BPBD, Kepala DTPHP, Kepala Perkimtan, Kepala Dissikbud, Kepala Dinkes, Kepala Dinas Sosial, Kepala DPMD, Kepala Diskominfo-Statistik Kabupaten Enrekang, dan Tim dari BIG, Tim PPIG UNHAS sebagai narasumber.
Untuk membagi peran Optimalisasi JIGD oleh masing-masing OPD untuk memenuhi 5 Aspek yang menjadi syarat menuju JIGD unggul, yang terdiri dari Aspek Regulasi, Aspek Kelembagaan, Aspek SDM, Aspek Teknologi dan Aspek Data & Standar Data.
Dari hasil rapat, semua Perangkat yang terlibat dalam pengembangan JIGD Kabupaten Enrekang memiliki komitmen untuk pengembangan Simpul Jaringan agar memudahkan semua pihak dalam akses data geospasial, tentunya dengan peran masing-masing.
Telah disusun pula pembagian kebutuhan data dan timeline kegiatan pemenuhan 5 aspek tersebut. Kedepannya akan ada pertemuan selanjutnya untuk membahas progress pengembangan JIGD yang dilakukan masing-masing OPD.