Rapat Komisi Gabungan DPRD Enrekang Hadirkan Komisi Informasi KIP Prop. Sul-Sel


Enrekang- Rapat Gabungan Komisi DPRD Enrekang dipimpin wakil ketua Abd. Rahman Zulkarnain Dahaling, mengapresiasi kunjungan komisioner Komisi Informasi Provinsi Ir. Benny Mansyur, dalam rangka mendorong dan menerapkan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Enrekang.
Setelah membuka rapat gabungan komisi DPRD tersebut, wakil ketua Abd. Rahman terlebih dahulu memberi kesempatan kepada Komisioner KIP menyampaikan program dan rencana kegiatan dalam rangka mendorong implementasi keterbukaan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang nomor 14 tahun 2008.
Benny Mansyur mengungkapkan dalam keterbukaan informasi publik Negara menjamin hak masyarakat yang bertujuan ikut mendorong partisifasi aktif seluruh warga ikut serta terlibat dalam pembangunan serta melakukan pengawasan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, adil dan transparan.
“Undang-Undang ini mengatur dan memberi jaminan bahwa Negara memberi hak kepada seluruh masyarakat dalam memperoleh informasi serta terlibat menjadikan pemerintahan yang bersih dan transparan,” kata Benny Mansyur dihadapan Gabungan Komisi Anggota DPRD Enrekang di ruang rapat Paripurna, Rabu, (11/03/2020).
Selain itu, dalam UU ini, masyarakat disebutkan berhak mendapatkan informasi yang seluas-luasnya kecuali sedikit informasi yang dikecualikan melalui badan publik, termasuk seluruh OPD melalui pejabat pengelola informasi daerah PPID, baik melalui PPID Utama Diskominfo dan Statistik maupun PPID pembantu pada setiap OPD.
Sementara itu, Anggota DPRD Enrekang Umar, SH pada kesempatan dialog mengatakan, keterbukaan informasi publik era 4.0 membuka ruang dan akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk cepat dalam memperoleh informasi, karena itu PPID Utama Diskominfo harus selalu sigap dalam memberi pelayanan kepada warga yang membutuhkan, diminta atau tidak informasi itu harus sampai kepada masyarakat.
“kami sebagai wakil rakyat pengawal suara warga, akan selalu meneruskan aspirasi yang masuk ke DPRD, termasuk mengawal kebutuhan informasi sesuai UU keterbukaan informasi Publik” kata Umar.SH wakil dari partai Nasdem.
Sebelum menutup rapat gabungan komisi dengan komisioner KIP Sul-Sel, Wakil Ketua Abd, Rahman menyampaikan beberapa poin terkat hasil pertemuan diantaranya, DPRD Enrekang siap mengawal dan mendorong keterbukaan informasi publik 4.0, akan membackup anggaran kegiatan sesuai usulan Dinas terkait serta membantu Diskominfo dan Statistik dalam melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat terkait keterbukaan Informasi Publik.
Selain dihadiri anggota DPRD Gabungan komisi, turut hadir mendampingi komisioner KIP Benny Mansyur Asisten II Setda Enrekang Syamsuddin, Kepala Diskominfo Hasbar, ketua PPID Utama Abd.Aziz serta seluruh Kabid Diskominfo dan Statistik (mcenrekang.lubis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *