Mutasi ASN ke Inspektorat, Bupati Sebut Untuk Penuhi Permintaan KPK dalam Program Korsupgah

ENREKANG — Sejumlah PNS lingkup Pemkab Enrekang dimutasi ke Inspektorat Kabupaten, beberapa waktu lalu. Bupati Enrekang Muslimin Bando menjelaskan, hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut program MCP (Monitoring for Prevention) Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“KPK merekomendasikan kita menyiapkan kebutuhan APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah, red) yang terdiri dari auditor dan P2UPD (Pejabat Pengawas urusan Pemerintah Daerah, red). Karenanya, pada mutasi kemarin kita menempatkan sejumlah PNS yang dianggap kompeten disana untuk menjawab permintaan KPK ini,” jelas Bupati.

Hal ini juga sekaligus menepis anggapan dan provokasi oknum, yang menganggap penempatan di inspektorat sebagai ‘non-job’.

“Tidak semua orang bisa masuk di inspektorat. Hanya orang-orang pilihan dengan kualifikasi dan kualitas yang mumpuni. ASN itu diharapkan nantinya menjadi jafung auditor atau jafung P2UPD,” beber Bupati.

Berdasarkan data Korsupgah, Enrekang sendiri saat ini hanya memiliki 53,70 persen APIP. Ini membuat KPK merekomendasikan Pemkab melengkapinya hingga 100 persen dengan SDM yang tepat.

Selain itu, Pemkab Enrekang akan membangun kantor inspektorat senilai Rp3 miliar. Sehingga membutuhkan personil yang cukup besar. (Mcenrekang.Lubis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *