Enrekang, -Komitmen terlihat dengan Kerjasama antara Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Hasanuddin untuk menyusun standar pelayanan minimal (SPM) dalam sektor layanan perumahan rakyat (Kamis 21/10/2021)
Bertempat Aula Rapat Disperkimtan hadir Kadis Disperkimtan Sulviah beserta jajaran, Kabag Organisasi dan Tata Laksana Kadang, bersama Tim Penyusun Standar Pelayanan Minimal (SPM) dari LPPM UHAS
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Sulviah mengatakan pihaknya menjadi OPD pertama menggelar seminar penyusunan SPM
“Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan merupakan Dinas yang pertama kali melakukan hal ini, karena dianggap sangat penting dilakukan”ucapnya
Menurut Sulviah kegiatan ini bertujuan untuk mendorong kinerja Disperkimtan dalam memberikan pelayanan pada masyarakat
“Dengan terciptanya tolak ukur pelayanan minimal yang diberikan oleh pemerintah terhadap masyarakat sehingga mutu pelayanan publik dapat diukur”pangkasnya
Untuk diketahui Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal
(HUMAS KOMINFO)