Inspektorat Kabupaten Enrekang meluncurkan pelayanan konsultasi pengawasan dengan nama “SOLATA APIP”

Berita

Layanan Konsultasi Solata APIP merupakan implementasi APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dalam melakukan pembinaan, pendampingan pada penyelenggaraan Pemerintahan lingkup Pemerintah Kabupaten Enrekang.

Selain itu layanan konsultasi berbasis digital ini merupakan salah satu kebijakan pengawasan Inspektorat Daerah Kabupaten Enrekang untuk mendorong perubahan paradigma pengawasan yang memerankan APIP sebagai katalisator,

Hal ini ditujukan sebagai wadah untuk berbagi informasi dan berkonsultasi mengenai peraturan-peraturan terbaru serta permasalahan yang dihadapi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Asrul Lode, S.T, MM, selaku Inspektur Daerah Kabupaten Enrekang mengatakan Transformasi peran Inspektorat Daerah sebagai Quality Assurance dan Consulting ini merupakan perubahan cara pandang fungsi dan tugas pengawasan.

“Perubahan paradigma ini menunjukan telah terjadi reformasi di bidang pengawasan intern pemerintah,”ucapnya di Aula Inspektorat Rabu (28/09/2022)

Asrul Lode menambahkan, dengan terbentuknya Layanan Konsultasi Solata APIP, akan membantu Inspektorat untuk mengoptimalkan pengawasan, karena selama ini dengan adanya keterbatasan SDM dan anggaran serta luasnya cakupan wilayah Kabupaten Enrekang sehingga sulit dimonitor secara keseluruhan oleh APIP.

Dia berharap dengan kehadiran Layanan Konsultasi Solata APIP ini dapat mewujudkan Good Governance dan Clean Goverment, sesuai dengan Visi Misi Kabupaten Enrekang yang yang Maju, Aman, yang Berkelanjutan dan Religius.

“Kami menyediakan ruangan khusus di Inspektorat untuk Layanan Konsultasi Solata APIP, dan juga atas support Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Enrekang sementara kami bangun Sistem Informasi Manajemen Konsultasi dalam bentuk Web, sehingga membantu dan mempermudah dalam mendiskusikan potensi-potensi permasalahan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah lingkup Kabupaten Enrekang” ungkapnya.

“Dan yang lebih penting lagi, Perangkat Daerah dan Pemerintahan Desa harus dapat memanfaatkan layanan konsultasi ini dalam rangka menekan potensi-potensi permasalahan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” tutupnya. (Humas)