Pemkab Enrekang Berlakukan PPKM Mikro

ENREKANG — Pemkab Enrekang memutuskan memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro), mulai 29 Maret sampai 5 April 2021. Ini tertuang dalam surat edaran bernomor 338/740/Setda/2021, yang ditandatangani Bupati Enrekang Muslimin Bando. SE ini merupakan kesepakatan forkopimda, berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2021. Diantara poin SE ini yakni; jam operasional restoran, cafe, warung, […]

Baca selanjutnya