SOSIALISASI PERDA NOMOR 6 TAHUN 2015 DAN PERBUP NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT, INFAQ, DAN SEDEKAH BAGI PARA PELAKU USAHA

ENREKANG – Bupati Enrekang, membuka sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2015 dan Perbup Nomor 8 Tahun 2016 tentang pengelolaan zakat, Infaq, dan sedekah bagi para pelaku usaha di Pendopo Rujab Bupati Enrekang, Senin (26/11/2018).

Dalam sosialisasi yang bertema optimalisasi peran dan sinergi Baznas Enrekang dalam perwujudan visi misi Emas itu, Bupati Enrekang menekankan tidak boleh ada kebijakan yang diskriminatif pemerintah terhadap pelaku usaha ataupun profesi tertentu di Enrekang.

“Jadi mulai tahun depan juga pelaku usaha atau kalangan kontraktor juga harus bayar zakat dari keuntungan bersih nilai proyeknya,” kata Muslimin Bando.

Menurut Muslimin, kewajiban para pengusaha kontraktor untuk bayar zakat memang telah diatur dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.

“Jadi keuntungan bersih dari proyek mereka harus ada zakatnya minimal 2,5 persen, jadi kita tak tentukan nilainya, sebab mereka sendiri yang menentukan jumlahnya didasarkan pada kejujuran mereka,” ujar Muslimin Bando.

Ia menjelaskan, aturan kewajiban membayar zakat bagi kontraktor tersebut bakal menjadi persyaratan pencairan dana proyek yang dikerjankannya di BPKD nantinya.

“Jadi kalau mau mencairkan dananya, para kontraktor harus melampirkan bukti pembayaran zakatnya,” tutur Muslimin.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *