Pemerintah Kabupaten Enrekang melalui Dinas Peternakan dan Perikanan menggelar rapat koordinasi peningkatan kewaspadan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK ), yang bertempat di Aula Kantor Disnakin Senin (23/05/2022)
Kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari surat edaran direktorat jenderal peternakan dan perikanan nomor : 0600/PK 301/F/05/2022 tanggal 6 Mei 2022 dan surat sekertaris Provinsi Sulawesi Selatan nomor : 524.3/4385/Disnak-Keswan/2022, Tanggal 9 Mei 2022, tentang: Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Penyakit Mulut dan Kuku.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Enrekang Muhammad Alwi serta Kepala Bidang Keswan dan kesmavet Andi Anhar, Medik veteriner, Paramedik Veteriner, Insenminator dan dihadiri petugas peternakan kecamatan se-Kabupaten enrekang.
Kepala DISNAKIN Enrekang Muhammad Alwi menyampaikan perlunya meningkatkan Kerjasama dan koordinasi dalam pelaksanaan pengawasan
pemasukan ternak ruminansia (Sapi, Kerbau, Kambing dan Domba) dan Babi serta produknya (daging dan susu).
“Kita harus meningkatkan biosekuriti dan biosafety dan serta meningkatkan komunikasi, edukasi dan informasi terkait resiko PMK kepada peternak dan masyarakat di Kabupaten Enrekang”ucapnya
Sementara itu Kabid Keswan dan kesmavet Andi Anhar menyampaikan bahwa kasus PMK di Kabupaten Enrekang belum ada dan tidak menimbulkan kepanikan di masyarakat karena PMK bukan termasuk penyakit zoonosis atau menular ke manusia.
“Wabah PMK ini telah terjadi beberapa daerah di wilayah Indonesia khususnya Jawa Timur dan Aceh sehingga menjadi perhatian hangat bagi kalangan dunia peternakan”ucapnya
Lanjut ia menjelaskan PMK disebut juga foot and mouth disease (FMD) dan Apthtae epizooticae yaitu penyakit hewan menular bersifat akut yang disebabkan hewan berkuku belah / bercabang yang dapat menyebabkan kerugian ekonomi yang besar bagi peternak.
“Hewan ternak yang terjangkit PMK dapat menimbulkan kerugian ekonomi terhadap penurunan produkvitas, kematian dan harga jual ternak murah”ucapnya
Menurut Petugas Medik Veteriner selaku dokter hewan menjelaskan kepada petugas peternakan kecamatan untuk mengenali gejala klinis atau tanda – tanda hewan ternak terpapar PMK, diantaranya keluar lendir hingga berbusa dari mulut dan menetes hingga ke hidung, mulut lepuh baik dari lidah maupun gusi, demam tinggi antara 39 sampai 41 derajat. Dan masa inkubasi virus PMK adalah 1 – 14 hari walaupun angka kesakitan 90 – 100 % tetapi kasus kematian 1 – 5 %.
Apabila ditemukan kasus suspek PMK agar petugas peternak kecamatan berkoordinasi langsung petugas dokter hewan atau petugas medik veteriner terdekat. (Humas/Disnakin)