ENREKANG — Polemik lahan yang terjadi di Kabupaten Enrekang beberapa pekan terakhir, akhirnya menemukan titik terang.
Bupati Enrekang Muslimin Bando telah menyurati PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV. Ada lima poin yang diminta Bupati, yang intinya, Bupati tidak ingin kehadiran PTPN merugikan warganya. Bahkan justru membawa manfaat bagi masyarakat.
“Ada beberapa poin yang menjadi pemberitahuan saya ke PTPN untuk segera diperhatikan. Ini semua upaya penyelesaian polemik, agar masyarakat tidak dirugikan,” tegas Bupati, saat dihubungi, Jumat 25 Februari 2022.
Pertama, Bupati meminta PTPN tidak melakukan land clearing atau menggusur pemukiman dan fasilitas umum. Kedua, Bupati meminta PTPN mempekerjakan masyarakat setempat dalam pengembangan kelapa sawit dan plasma.
Ketiga, PTPN memberi kesempatan bagi masyarakat menanam tanaman jangka pendek di sela tanaman sawit. Dengan catatan, masyarakat tetap mematuhi aturan yang ada.
Keempat, Bupati meminta PTPN segera berkoordinasi dengan ATR/BPN untuk pengukuran lahan sesuai rekomendasi No.424/2867/Setda/2020 dengan luas hanya 3267 Hektar.
“Terakhir, kami meminta PTPN segera menyurat atau meminta pertimbangan teknis kepada BPN/ATR dalam rangka mendapatkan penyesuaian pemanfaatan tata ruang,” jelas Bupati.
Bupati berharap kelima poin tersebut dilaksanakan segera oleh PTPN, dan mengakhiri polemik yang ada.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak termasuk perwakilan masyarakat, DPRD Sulsel, DPRD Enrekang, polisi dan TNI yang telah mengupayakan mediasi, mengupayakan solusi dan menjaga situasi tetap kondusif. (*)