Satuan Tugas Kabupaten Sasar Kecamatan Buntu Batu Laksanakan KIE Terkait mewabahnya PMK.
Satgas penyakit mulut dan kuku (PMK) melakukan Komunikasi,Informasi, dan Edukasi kepada para Peternak Sapi dan Kerbau di kecamatan Buntu Batu pada rabu (10/08/2022)
Bertempat di Aula kecamatan buntu batu dan kantor Desa Langda Tim satgas PMK Kab Enrekang melakukan komunikasi, informasi dan edukasi
tampak hadir dlm acara Kadis Kominfo dan Statistik kabupaten Enrekang sekaligus Koordinator TIM Komunikasi ,informasi dan Edukasi , Kadis Perternakan dan Perikanan , Camat Buntu Batu ,kepala Desa serta Peternak
Kadis Kominfo dan statistik Hasbar dalam sambutannya mengatakan kecamatan Buntu batu saat ini sudah masuk dalam Zona merah penyebaran PMK , data tim satgas PMK sudah ada 40 ekor sapi ternak yg terjangkit Kecamatan buntu yang sudah menyebar di Lima desa diantaranya Desa Langda,Desa Potokullin,Desa Lunjen, Pasui dan Eran batu yang telah terjangkit PMK terkhusus Desa Langda tingkat penularan paling tinggi di kecematan Buntu bantu
Terkait dgn itu ka ops Polsek buntu batu Aiptu Muhajir mengharapkan kesadaran dan keikhlasanx masyarakat untuk jujur terhadap hewan ternaknya demi memutus mata rantai penyakit PMK ini
Sejalan dengan it kadis peternakan dan perikanan Muh Alwi, SP kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi menyebarx luasnya PMK di kabupaten Enrekang terhadap ternak sapi,kerbau dan kambing dan babi
Kadis Peternakan dan perikanan Muh Alwi mengakui penyebaran penyakit PMK ini sangat cepat ia mencontohkan Di Desa Langda yang awal cuma 1 ekor yang terjangkit PMK kini telah menyebar luas dan sangat pesat tercatat hingga hari ini Desa Langda sdh mencapai 30 ekor sapi dan kerbau yang terjangkit.oleh it Tim satgas menjadikan PMK ini adalah penyakit yg harus cepat di tanggulangi agar tidak menyebar lagi atau bahkan nantinya tidak ada lagi PMK di Kabupaten Enrekang
Dalam kesmpatan itu juga Kadis perternakan dan Perikanan memberikan solusi bagi masyarakat Kecamatan Buntu Batu yang sudah terlanjur tertular PMK ini untuk melakukan pemotongan bersyarat bagi hewan ternaknya dan dia jg telah melakukan komunikasi dengan RPH rumah pemotongan hewan tingkat provinsi untuk memfasilitasi agar daging hewan yang terdampak dapat dijual, dengan harapan tidak merugikan pemilik ternak
Lanjut Muh Awi menjelaskan Ternak yang terdampak harus segera di potong, Melakukan vaksinasi 1,2.3 untuk hewan baik yg terjangkit maupun tidak, Lalu lintas ternak di jaga dan Bio security di terapkan
Aturan PMK, 1 ekor ditemukan terdampak pada satu wilayah masuk kategori zona merah (0 s/d 3km) kemudian 4 S/d 10 km dari titik ditemukan masuk zona kuning, zona Hijau 10 km keatas
lanjut “dia menyampaikan PMK akibat dari virus dan masa inkubasi 1 sampai 14 hari adapun ciri ternak di tandai dengan hewan ternak demam ,melepuh gusi lidah selanjutnya di kaki ada luka dan di sela sela sekitar kuku luka tutupx
Selanjut pergantian hewan ternak yg terpotong akan mendapatkn dispensasi dari pemerintah dengan syarat dan ketentuan berlaku (Humas Enrekang)