Enrekang, – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa 25 Agustus, menempatkan dua daerah diwilayah Ajatappareng yakni Kota Parepare dan Kabupaten Enrekang pada urutan sepuluh besar pada kategori badan publik pemerintah kota dan kabupaten. Hal itu merupakan hasil monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi dan nilai persentase tahun 2019 pada seluruh wilayah di Sulsel.
Kota Parepare menjadi daerah paling terbuka informasi publik di Ajatappareng, dengan menjadi terbaik ketiga dengan nilai 82,40 kualifikasi informatif. Disusul Kabupaten Enrekang dengan nilai 61,53 kualifikasi informatif dengan menempatkannya pada urutan ke empat. Sedangkan tiga daerah lainnya di Ajatappareng yakni, Barru, Pinrang dan Sidrap menempati urutan 11, 14 dan 17. Kabupaten Barru dengan nilai 44,15 kualifikasi informatif, Kabupaten Pinrang dengan nilai 35,44 kualifikasi informatif dan Kabupaten Sidrap dengan nilai 16, 60 kualifikasi informatif.
Untuk empat daerah lainnya yakni Kabupaten Pangkep dengan nilai 60,45 kualifikasi informatif menempati posisi ketujuh, Kabupaten Soppeng dengan nilai 28,34 kualifikasi informatif menempati urutan ke 15, disusul Kabupaten Maros dengan nilai 17,88 kualifikasi informatif menempati urutan 16 dan Kabupaten Wajo dengan nilai 7,65 kualifikasi informatif menempatkannya pada posisi 20.
Dan untuk peringkat pertama di Sulsel, ditempat Kabupaten Luwu Utara dengan nilai 86,19 kualifikasi informatif. Nilai tersebut merupakan hasil dari keterbukaan informasi publik sebagaimana perintah dari Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.(Humas)