ENREKANG — Pemkab Enrekang berkomitmen menekan penyebaran virus Covid-19 lewat berbagai cara. Yang terbaru, Pemerintah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) agar masyarakat makin disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Bupati yang juga Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Enrekang, Drs. H. Muslimin Bando, M. Pd mengatakan, Perbup nomor 42 tahun 2020 itu diharapkan bisa mengefektifkan penerapan Protokol Kesehatan yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak.
“Perbup-nya sudah jadi, dan akan segera disosialisasikan terlebih dahulu sebelum benar-benar ditegakkan,” tegas MB.
Bupati dan jajaran gugus tugas pun telah menuntaskan rakor terkait hal ini, beberapa waktu lalu.
Dalam Perbup diatur sejumlah sanksi yang menanti jika melanggar protokol kesehatan. Sanksinya mulai teguran lisan dan tertulis, sanksi sosial atau kerja sosial dan sanksi administratif.
Bagi pelaku usaha dan kegiatan, bisa saja dilakukan penghentian sementara operasional usaha/kegiatan atau pencabutan izin usaha/kegiatan.
Sanksi ini berlaku untuk perorangan, bagi pelaku usaha seluruh bidang, perkantoran, dan tempat lainnya yang dapat memungkinkan adanya kerumunan massa.
Bupati menginstruksikan seluruh jajarannya agar melakukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergis. Agar Enrekang makin siap dalam menghadapi tatanan new normal, yakni kehidupan yang aman dan produktif. (humas)