Sesuai Surat Edaran Pimpinan KPK No.08 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara setelah diberlakukannya Peraturan KPK No.07 Tahun 2016 tentang Tata cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara bahwa terhitung tanggal 1 Januari 2017, penyampaian LHKPN mulai berlaku secara elektronik melalui aplikasi e-LHKPN atau mengisi formulir LHKPN format excel yang setelah diisi kemudian dikirimkan ke alamat email: elhkpn@kpk.go.id
Unduh Tata Cara Pelaporan Format Excel di sini
Unduh File Excel di sini
Unduh Petunjuk Pengisian Formulir LHKPN di sini
Dokumen Pendukung yang harus dikirimkan setelah di tandatangani:
- Ringkasan LHKPN (Halaman Pertama dari Formulir)
- Surat Kuasa Mengumumkan (PN saja)
- Surat Kuasa (PN/Pasangan/Anak Dalam Tanggungan)