Cegah Tindak Pidana Korupsi, Pemkab Teken MoU Dengan TP4D Kejaksaan Negeri Enrekang

Enrekang – Pemerintah Kabupaten Enrekang melalui Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten (PUK) Enrekang Sulawesi-Selatan membuat terobosan dengan mewujudkan aturan perundangan bermitra dengan Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Enrekang.

Kerjasama tersebut berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 7/2015, tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015, yang diinovasi Kejagung RI tahun 2017 melalui pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) di jaarannya.

Penandatanganan kerjasama pendampingan proyek oleh kadis PUK Enrekang Andi Sapada,SIP.MSi dan kajari Enrekang yang diwakili asisten intel kejari Darmawan Wicaksono,SH.MH dengan menghadirkan pihak rekanan proyek PT Hikma Gemilang Konstruksi dan PT Cipta Agar Utama.

“ini amanat perundangan makanya pemda mewujudkan kontrak kerjasama pembinaan dan pengawasan agar pekerjaan proyek, terkait target waktu, konstruksi proyek akan lebih konsisten mengikuti aturan dan hal itu harus dipenuhi pihak rekanan sebagaimana dalam perjanjian kontrak,”kata kadis PUK Andi Sapada,SIP.Msi, Rabu (18/9/2019).

Menurutnya peran TP4D Kejaksaan sebagai lembaga sangat berperan dalam mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, yang dikerjasamakan dengan pihak rekanan berupa pengawalan, pengamanan dari kegiatan perencanaan,pelaksanaan.

“makanya dari peran kerjasama tersebut secara norma aturan haruslah dipenuhi dalam program pengadaan barang dan jasa demi keberhasilan pelaksanaan pembangunan proyek, sesuai dengan ketentuan,” kata Andi Sapada.

Penandatanganan MoU tersebut menyasar sejumlah proyek yakni sebanyak 22 ruas bersumber DAK dan APBD 2019 terbagi kedalam 8 paket yang dilaksanakan PT Cipta Agar Utama dan 14 paket oleh PT Hikma Gemilang Konstruksi.

Kejari Enrekang Emanuel Akhmad,SH.MH diwakili kasi intel Darmawan Wicaksono,SH.MH menerangkan, tupoksi TP4D secara umum diantaranya, pemanfaatan hasil pembangunan termasuk dalam upaya mencegah timbulnya penyimpangan dan kerugian negara. Dengan pendampingan ini, tim tidak terlalu fokus penindakan tapi lebih bermaksud mengurangi penindakan hukum dengan cara pencegahan.

“Maka dalam persoalan kerawanan korupsi juga dibutuhkan pencegahan tidak kalah pentingnya disetiap kegiatan pengadaan barang dan jasa,” jelas Dermawan Wicaksono.

Kata dia, juga berangkat dari optimalisasi percepatan pembangunan di daerah, maka kerjasama TP4D yang dilahirkan kejagung RI dalam melakukan terobosan untuk pengawasan dan pengamanan proyek pemerintah lebih cepat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Olehnya itu kehadiran para pihak didalamnya secara praktek tetap berkomitmen tidak mengundang potensi kerawanan bermasalah hukum. Seperti praktek pemberian kuasa pada pihak lain akan dihindari.

“karena pemberian kuasa tidak menjamin jika ada masalah hukum keduanya bisa masuk bentuk pelanggaran maka kehadiran TP4D sama sekali tidak menghilangkan munculnya kealpaan, tapi yakinlah itu tetap akan ditindak,” tegas kasi intel Dermawan Wicaksono,SH.MH. (McEnrekang.Mas.Lubis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *