Cegah Corona, Bupati Bentuk Gugus Tugas dan Melarang ASN Keluar Daerah

ENREKANG,- Sejumlah langkah kini mulai dilakukan Pemerintah Kabupaten Enrekang untuk mengantisipasi pandemi Covid-19 masuk kewilayahnya.

Upaya pencegahan tersebut dibahas dalam rapat khusus dengan agenda membentuk gugus tugas yang dipimpin Bupati Enrekang Muslimin Bando (MB), di Ruang Pola Kantor Bupati, Senin (16/03/2020).

Gugus tugas tersebut terdiri dari pejabat lintas instansi dengan dipimpin 3 ketua. Masing-masing Ketua 1 Kepala BPBD, Ketua 2 Kadis Kesehatan dan Ketua 3 dari unsuk kepolisian.

Anggota gugus tugas tersebut terdiri dari para pimpinan OPD, TNI, direktur RS Massenrempulu, para Camat, Kades dan lurah, para kepala Puskesmas, Kemenag, MUI, Baznas, TP PKK, Dharmawanita, Bhayangkari, pimpinan perguruan tinggi dan media.

Rapat juga menyepakati Kepala Dinas Kesehatan selaku juru bicara, dan posko dipusatkan di Kantor Dinas Kesehatan.

MB dalam arahannya meminta jajarannya, agar setiap penduduk yang mengalami gejala-gejala seperti demam, pilek maupun sesak nafas, agar segera dirujuk ke RS.

“Jika ada yang panasnya diatas 38 derajat, segera melaporkan diri untuk ditangani,” tegas MB.

Untuk ASN, pegawai, aparat desa hingga karyawan diminta agar menghindari menggelar atau mengikuti kegiatan keramaian, serta tidak melakukan perjalanan ke luar Enrekang apabila tidak urgen.

Pihaknya juga mengimbau seluruh unit pelayanan di Enrekang agar menerapkan standar kesehatan maksimum. Seperti menyiapkan hand sanitizer, tisu dan sabun cair untuk cuci tangan. Imbauan ini juga berlaku untuk instansi vertikal maupun swasta. Pantauan media, Bank BRI telah lebih dahulu menyiapkan hand sanitizer untuk nasabahnya.

Langkah lainnya, Bupati meminta masyarakat memenuhi kebutuhan gizi, memperbanyak konsumsi jamu tradisional seperti jahe, kunyit dan temulawak. Juga makanan yang sementara diteliti sebagai penangkal corona, seperti jambu batu dan daun kelor. (mcenrekang.lubis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *