ENREKANG — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Palopo menggelar Rapat Kerja Sama Operasional (KSO) bersama Pemkab Enrekang di Pendopo Rujab Bupati Enrekang, Rabu (23/06/2021).
Rapat yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Pemkab Enrekang, H. Baba, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palopo, Robby serta pimpinan OPD teknis.
Rapat dirangkaikan dengan penyerahan klaim terhadap 4 ahli waris Non Asn masing2 menerima Rp. 42 juta uang kematian
Adapun untuk ahli waris kepala desa Tindalun Alm. Darwis manfaat yang diterima Jaminan Kematian Rp. 42juta, Jaminan Hari Tua Rp. 3.505.950, Jaminan Pensiun Rp. 356.600 yang diterima setiap bulannya.
Sekda menyampaikan terkait perlindungan Non ASN Se-Kabupaten Enrekang kerjasamanya sudah lama dilaksanakan. Terkait kepesertaan desa agar dapat dioptimalkan lebih baik lagi karena masih ada 13 desa yang belum terdaftar.
Terkait petugas keagamaan kami akan optimalkan agar dapat tetap terdaftar di tahun 2021, agar dapat dilakukan rekonsiliasi data 2x setahun atau 4x setahun.
Sementara terkait perlindungan pekerja rentan akan dikaji dan melihat anggaran di tahun 2021.
Dalam kesempatan itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palopo, Robby, mengatakan rapat kali ini membahas terkait Implementasi Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terhadap pekerja penerima upah non asn dan bukan penerima upah yang dibiayai oleh APBD Kabupaten Enrekang.
Menurut Robby, saat ini sudah ada 5.830 pegawai non ASN yang ditanggung oleh Pemkab Enrekang yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, Pelaksanaan kerjasama tersebut telah berlangsung selama dua tahun, sejak pertengahan 2017 hingga saat ini dan 2.538 Petugas Keagamaan se-kabupaten Enrekang.
Ia berharap pemerintah dapat memperluas coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada sektor bukan penerima upah yaitu Pekerja Rentan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial. (Humas Pemkab Enrekang)