Pemusnahan Barang Milik Daerah Pemkab Enrekang Tahun 2020

ENREKANG,- Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Enrekang melaksanakan  Pemusnahan Barang Milik Daerah Pemkab Enrekang Tahun 2020. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman  kantor BPKD, Selasa (29/12/2020).

Pemusnahan Aset Pemkab Enrekang ini disaksikan langsung oleh Sekda Enrekang Dr,.H. Baba, SE,.MM, Asisten  Administrasi Umum Ir. Hj. Darmawati Anto,MT, Kepala BPKD Nurjannah Mandeha, SKM, M.Si dan sejumlah  Pimpinan OPD Lingkup Pemkab Enrekang.

Sebelum dilakukan pemusnahan, Kepala BPKD Nurjannah Mandeha menjelaskan bahwa Pemusnahan dilakukan  untuk aset yang tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan dan tidak dapat dipindah tangankan.

” Pemusnahan aset adalah merupakan proses dalam penghapusan aset untuk menghapus BMD dari daftar  barang dengan menerbitkan SK penghapusan”.

”sehingga pengelolaan barang, penggunaan barang dan kuasa pengguna barang sudah tidak mempunyai  tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang tersebut” tambahnya.

Kepala BPKD menyampaikan bahwa jenis barang yang dimusnahkan adalah peralatan dan mesin, aset  yang tidak sempat dimusnahkan hari ini, akan di musnahkan oleh OPD masing-masing dan akan dilakukan  peninjauan dan pengawasan terhadap asset yang akan di musnahkan tersebut.

Kita akan tetap melakukan kunjungan ke masing-masing OPD untuk memastikan jika aset itu benar-benar sudah  dimusnahkan”. pungkasnya.

Sementara itu Sekda Enrekang H Baba mengatakan pemusnahan tersebut adalah bagian dari langkah-langkah  yang harus dilakukan terhadap aset-aset yang sudah tidak maksimal penggunaannya.

” Tetapi tentu harus di ikuti secara administratif. Dan saya kira ini tahapannya cukup panjang dan bahkan dibentuk  tim-tim untuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap aset-aset yang telah diusulkan oleh OPD untuk dilakukan  pemusnahan”. Kata H. Baba.

Sekda mengungkapkan, salah satu pengecualian selama ini sehingga Enrekang belum mendapat WTP karena  masalah aset. Untuk itu Sekda meminta kepada para pengurus barang di masing-masing OPD untuk segera  melakukan verifikasi lebih awal terhadap aset masing-masing di SKPD dan dilaporkan kepada Pimpinan untuk
dilakukan permohonan terhadap penghapusan aset itu.

Sehingga Sekda berharap pemusnahan aset bisa dilakukan secara tertib.

” Didalam neraca memang kelihatan aset cukup besar tetapi sebetulnya ketika Dilakukan verifikasi dan validasi  terhadap aset itu ternyata sudah banyak yang tidak dapat digunakan lagi”. Kata sekda.

Verifikasi aset telah dilakukan dari bulan Oktober dan November tahun 2020 dengan rincian, Aset yang  dimusnahkan pada 24 OPD Sebesar Rp 20.734.054.818.58.

Sementara itu aset berpotensi lelang pada 11 OPD Sebesar Rp 4.950.432.977.38. Dan aset lain yang telah  diusulkan penghapusnya dan di Reklas ke Asset Rp 294.219.208.68 (humas).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *